UMK 2026 Kota Semarang Tertinggi se-Jawa Tengah Tembus Rp 3,7 Juta, Purworejo Terendah, Gubernur Tegaskan Kebijakan Ikuti Program Strategis Nasional.

Admin RedMOL
0

Ikon Kota Semarang, Lapangan Pancasila Simpang Lima. FOTO: Istimewa /www.redmol.id

Semarang, RedMOL.idUpah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 di Jawa Tengah resmi ditetapkan. Kota Semarang kembali mencatatkan diri sebagai daerah dengan UMK tertinggi se-Jawa Tengah, yakni sebesar Rp 3.701.709. Angka tersebut mengalami kenaikan 7,15 persen dibandingkan UMK tahun sebelumnya.

Sementara itu, UMK terendah di Jawa Tengah ditetapkan pada Kabupaten Purworejo dengan besaran Rp 2.401.961,91. Penetapan ini menunjukkan masih adanya disparitas upah antarwilayah yang dipengaruhi oleh kondisi ekonomi masing-masing daerah.

Penetapan UMK dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/505. Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menjelaskan bahwa perhitungan UMK 2026 didasarkan pada sejumlah indikator, antara lain tingkat inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi di masing-masing kabupaten/kota, serta nilai alfa yang disesuaikan dengan karakteristik dan kemampuan daerah.

Menurut Ahmad Luthfi, kebijakan pengupahan, khususnya penetapan upah minimum, merupakan bagian dari program strategis nasional yang harus dijalankan secara konsisten oleh pemerintah daerah. Oleh karena itu, seluruh kepala daerah wajib berpedoman pada kebijakan pengupahan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Ia menegaskan, penetapan UMK bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan hak pekerja dan keberlangsungan dunia usaha. Dengan adanya kepastian upah minimum, pekerja diharapkan memperoleh jaminan penghasilan yang layak, sementara pelaku usaha mendapatkan kepastian hukum dalam menjalankan aktivitas bisnisnya.

“Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga iklim investasi tetap kondusif sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja secara bertahap,” ujar Ahmad Luthfi.

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)