Tersangka G pelaku Rudapaksa anak tiri dibawah umur hingga hamil.RedMOL SRAGEN,
Kasus Predator Seksual Kembali Terjadi di Sragen. Seorang pria berinisial G (51) kini harus mendekam di balik jeruji besi setelah diringkus oleh Satreskrim Polres Sragen. Warga Desa Purworejo, Kecamatan Gemolong ini terbukti menjadi predator seksual terhadap anak tirinya sendiri, I (17). Mirisnya, aksi bejat tersebut menyebabkan korban yang masih berstatus pelajar kini tengah mengandung dengan usia kehamilan tujuh bulan.
Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap perbuatan tersangka. G dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E.
"Karena status tersangka adalah orang tua tiri, hukuman yang dijatuhkan dipastikan akan lebih berat. Kami akan memproses sesuai hukum yang berlaku dengan ancaman pidana penjara maksimal," tegas Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Ardi Kurniawan, mewakili Kapolres AKBP Dewiana Syamsu Indyasari.
Peristiwa memilukan ini berawal pada satu malam di bulan Juni 2025 sekitar pukul 01.00 WIB. Memanfaatkan suasana rumah yang sepi, G masuk ke kamar korban dengan dalih ingin memberikan obat nyamuk oles. Namun, itu hanyalah tipu muslihat untuk melampiaskan nafsu bejatnya.
Saat korban terbangun, tersangka langsung membekap mulutnya agar tidak berteriak. G juga melancarkan tekanan psikologis berupa ancaman yang membuat remaja malang itu tidak berdaya dan merasa ketakutan untuk melawan atau melapor.
Rahasia gelap ini akhirnya terungkap saat ibu kandung korban, EN (46), menaruh kecurigaan melihat perubahan fisik pada perut anaknya yang kian membesar. Setelah didesak, I akhirnya memberikan pengakuan pilu tentang perbuatan ayah tirinya. Tak butuh waktu lama, sang ibu langsung melaporkan suaminya ke Polsek Gemolong yang kemudian dilimpahkan ke Polres Sragen.
Saat ini, fokus utama kepolisian tidak hanya pada proses hukum tersangka, tetapi juga pada kondisi kesehatan dan mental korban. Kini Kondisi Korban Hamil sekitar 7 bulan. Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) memberikan perhatian penuh untuk pemulihan psikis korban.
Tragedi ini menjadi pengingat keras bagi para orang tua. Kapolres Sragen mengimbau masyarakat untuk lebih peka dan waspada terhadap lingkungan keluarga. Kasus ini membuktikan bahwa ancaman predator seksual sering kali justru datang dari orang terdekat yang seharusnya menjadi pelindung. (Joko S)
