Bupati Brebes Terbitkan Rekomendasi UMK–UMSK 2026 Usai Aksi 1.000 Buruh, Upah Naik Total 9,17 Persen.

Admin RedMOL
0

Ribuan Buruh yang berasal dari 20 serikat yang tergabung dalam Aliansi Buruh Bersatu gelar aksi demo, Senin (22/12/2025)

Brebes, RedMOL.id — Bupati Brebes Hj. Paramitha Widya Kusuma menerbitkan surat rekomendasi pengusulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) setelah melalui proses negosiasi dengan perwakilan buruh, Senin (22/12/2025). Keputusan tersebut menjadi respons atas tuntutan buruh yang menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Brebes.

Sekitar 1.000 buruh dari 20 serikat pekerja yang tergabung dalam Aliansi Buruh Bersatu turun ke jalan untuk menuntut penetapan UMSK. Aksi berlangsung tertib dengan pengamanan ketat ratusan personel gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP. Massa membawa spanduk dan poster berisi desakan agar Pemkab Brebes segera menetapkan upah sektoral.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Brebes, Beni Aryono, menegaskan bahwa dasar hukum penetapan UMSK telah jelas. Menurutnya, Kabupaten Brebes telah memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2025. “Dasarnya adalah PP 49 Tahun 2025. Soal syarat-syaratnya, di Brebes sudah memenuhi semuanya,” tegas Beni.

Beni juga menyampaikan peringatan keras jika tuntutan buruh tidak dipenuhi. Ia menyebut buruh siap menggelar aksi lanjutan selama dua hari berturut-turut hingga mogok kerja massal se-Kabupaten Brebes. “Kalau pemerintah tidak menerapkan UMSK, buruh akan all out turun ke jalan. Bahkan bisa mogok kerja,” ujarnya.

Usai negosiasi, Bupati Brebes menerbitkan Surat Rekomendasi UMK dan UMSK Tahun 2026 Nomor 500.15.14.1/348/XII/2025 untuk diajukan kepada Gubernur Jawa Tengah. Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Brebes, Abdul Majid, menyatakan rekomendasi tersebut akan segera dikirim untuk mendapatkan pengesahan. “Bupati menerbitkan surat rekomendasi besaran UMK dan UMSK, selanjutnya dikirim ke Gubernur untuk disahkan,” kata Abdul Majid.

Dalam rekomendasinya, Pemkab Brebes mengusulkan kenaikan UMK sebesar 7,17 persen dan UMSK sebesar 2 persen, sehingga total kenaikan upah mencapai 9,17 persen. Kenaikan ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan buruh, mendongkrak daya beli masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan mengurangi kesenjangan sosial.

Massa buruh akhirnya membubarkan diri sekitar pukul 15.30 WIB. Mereka menyatakan puas dengan hasil negosiasi dan berharap Gubernur Jawa Tengah segera menetapkan UMSK dan UMK Brebes Tahun 2026 sesuai rekomendasi yang telah diajukan.

(Agus)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)